Gaji PNS berdasarkan pada
sistem penggajian tunggal single salary akan diterapkan oleh Pemerintah bagi
para Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Aparatur Sipil Negara (ASN). Penyederhanaan
pendapatan penghasilan gaji tunjangan PNS nantinya hanya akan berbentuk dalam
tiga komponen saja.
Undang-Undang Nomor 5 Tahun
2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN) mengamanatkan bahwa pemerintah wajib
membayar gaji yang adil dan layak kepada PNS serta menjamin kesejahteraan PNS.
Komponen gaji yang diterima
PNS hanya terdiri dari 3 macam yaitu gaji, tunjangan kinerja, dan tunjangan
kemahalan.
informasi dan pemberitaan yang dilansir dan dimuat di laman website situs
bkn.go.id/kanreg01 yang memberitakan dan menginformasikan hal yang terkait
dengan Gaji PNS Dirancang Single Salary Sistem.
Berdasarkan
PP No.7 Tahun 1977 tentang Gaji PNS, penghasilan sah yang diterima seorang
pegawai negeri sipil terdiri atas gaji pokok, kenaikan gaji berkala, kenaikan
gaji istimewa, tunjangan, serta Honorarium.
Dalam
implementasinya, sistem penggajian PNS ini masih menyisakan beberapa
permasalahan karena besaran gaji yang diberikan dirasakan kurang memenuhi unsur
kehidupan layak, gaji PNS kurang kompetitif dan tidak memenuhi prinsip
“equity”.
Kondisi
tersebut memberikan efek kurang memotivasi pegawai untuk bekerja secara
kompetetif karena variabel penggajian PNS ASN ini hanya mempertimbangkan masa
kerja dan juga golongan ruang.
Selain
itu, tunjangan (jabatan struktural) lebih besar dari gaji pokok sehingga ketika
seorang pegawai pensiun, maka akan terjadi penurunan penghasilan yang sangat
signifikan karena besaran pensiun didasarkan pada gaji pokok.
Dalam
konstruksi Single Salary System, pegawai hanya akan diberikan gaji bersih.
Anatomi Single salary system terdiri atas unsur jabatan, kinerja, serta
grade+step.
Sistem Gaji Tunggal PNS Single Salary
Single
salary system mengakumulasi berbagai jenis penghasilan dan menetapkan komponen
penghasilan menjadi satu jenis penghasilan (gaji jabatan). Sistem penggajian
PNS berbasis jabatan tidak lagi mendasarkan pangkat dan golongan ruang, tetapi
didasarkan bobot/grade jabatan (evaluasi jabatan).
Penetapan
besaran gaji terendah harus mempertimbangkan standar kehidupan layak (cost of
living), besaran gaji di sektor swasta atau BUMN untuk semua jenjang jabatan
setara.
Berikut
tabel daftar gaji pns asn berdasarkan pada Grade tingkatan masing-masing PNS
yaitu dari grade paling rendah sampai dengan grade pns paling tinggi :
Selain
penghasilan gaji tunjangan pns 2015 yang diterimakan secara langsung, juga
dimungkinkan pemberian tunjangan lainnya (tunjangan operasi pengamanan pada
pulau-pulau kecil terluar dan wilayah perbatasan, tunjangan daerah terpencil,
daerah konflik, tunjangan resiko bahaya).
Sementara
Penghasilan gaji PNS yang tidak diterimakan secara langsung meliputi sebagai
berikut : tunjangan pajak iuran kesehatan dan kecelakaan kerja, iuran pensiun
dan THT,.
Iuran
tabungan perumahan, iuran jaminan pendidikan bagi putera-puteri PNS, serta uang
pengganti cuti.
No comments:
Post a Comment