Automatic translation of this blog page: Terjemahan otomatis hal blog ini

Disclaimer

Blog ini bukanlah blog jurnalistik yang terikat dengan UU Pers Nomor 40 Tahun 1999 dan Kode Etik Jurnalistik. Kode Etik sendiri adalah hasil rumusan Dewan Pers bersama sejumlah organisasi profesi jurnalis sejak bulan Juli 1998.  Namun perlu juga  kami sampaikan  beberapa  rumusan kode etik Jurnalistik yang berlaku di Indonesia sebagai berikut:
  1. Jurnalis menghormati hak masyarakat untuk memperoleh informasi yang benar
  2. Jurnalis senantiasa mempertahankan prinsip kebebasan dan keberimbangan dalam peliputan dan pemberitaan, serta kritik dan komentar.
  3. Jurnalis memberi tempat bagi pihak yang kurang memiliki daya dan kesempatan untuk menyuarakan pendapatnya.
  4. Jurnalis hanya melaporkan fakta dan pendapat yang jelas sumbernya.
  5. Jurnalis tidak menyembunyikan informasi penting yang perlu diketahui masyarakat. Jurnalis menggunakan cara-cara yang etis dalam memperoleh berita, foto maupun dokumen.
  6. Jurnalis menghormati hak narasumber untuk memberi informasi latar belakang, off the record, dan embargo.
  7. Jurnalis segera meralat setiap pemberitaan yang diketahuinya tidak akurat
  8.  Jurnalis menjaga kerahasiaan sumber informasi konfidensial, identitas korban kejahatan seksual, dan pelaku tindak pidana di bawah umur.
  9. Jurnalis menghindari kebencian, prasangka, sikap merendahkan, dan diskriminasi, dalam masalah suku, ras, bangsa, politik, cacat/sakit jasmani, cacat/sakit mental, atau latar belakang sosial lainnya.
  10. Jurnalis menghormati privasi, kecuali hal-hal itu bisa merugikan masyarakat.
  11. Jurnalis tidak menyajikan berita dengan mengumbar kecabulan, kekejaman, kekerasan fisik, dan seksual.
  12. Jurnalis tidak memanfaatkan posisi dan informasi yang dimilikinya untuk mencari  keuntungan pribadi.
  13. Jurnalis tidak dibenarkan menerima sogokan.
  14. Jurnalis tidak dibenarkan menjiplak.
  15. Jurnalis menghindari fitnah dan pencemaran nama baik. Jurnalis menghindari setiap campur tangan pihak lain yang menghambat pelaksanaan prinsip-prinsip di atas.
  16. Kasus yang berhubungan dengan pelanggaran etik, akan diselesaikan Majelis Kode Etik.

Sumber:

http://www.varia.id/disclaimer/

No comments: